GAMBARAN UMUM DESA
Desa Lamunre Tengah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa Lamunre Tengah adalah kewenangan yang dimiliki yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa,yang diselengarakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilaksanakan Oleh Kepala Desa LAMUNRE TENGAH bersama dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa,sementara Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai salah satu lembaga pelaksana fungsi Pemerintahan Desa di Desa Lamunre Tengah bersama anggotanya yang merupakan wakil dari penduduk Desa Lamunre Tengah berdasarkan keterwakilan wilayah yang telah ditetapkan secara demokratis
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang harus tertuang di dalam Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat di Desa Lamunre Tengah.
Dalam Perencanaan pembangunan desa Lamunre Tengah harus mengikuti proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan Desa membangun.
SEJARAH DESA
Menurut Informasi dari Tokoh-tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pendidikan bahwa zaman kerajaan seorang Raja yang digelar dengan sebutan “ARUNG LAMUNRE” dan yang pertama memegang pemerintahan pada Zaman kerajaan adalah ANDI KAMBAU “BATAE LAMUNRE” dan yang kedua memegang kekuasaan kerajaan adalah ANDI GAU OPU DG. TOCOA “MPELAI MINASANNA”
“Mewujudkan Desa Mandiri Sebagai Kawasan Agribisnis dan Mina Bahari Pedesaan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan”
Belum ada laporan pengaduan warga yang masuk
Nama Instansi | Telepon |
---|---|
BABINSA LAMUNRE TENGAH | 085341995271 |
BABHINKAMTIBMAS LAMUNRE TENGAH | 082259947171 |
PEMADAM KEBAKARAN | 085333980888 |
Public Savety Center | 119: 08114129119 |
NO BIDAN DESA | 085244692972 |
NO KADUS BARANA LESTARI BARAT | 082344166449 |
NO KADUS DAMAI BARU | 082345992183 |
NO KADUS HATI DAMAI | 085241756342 |
NO KADUS KAMPUNG TANGNGA | 085242624550 |
NO KADUS BARANA LESTARI | 085298862687 |