PROFIL DESA

 

 PROFIL DESA

 

GAMBARAN UMUM DESA

Desa Lamunre Tengah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan Desa Lamunre Tengah adalah kewenangan yang dimiliki yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa,yang diselengarakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilaksanakan Oleh Kepala Desa LAMUNRE TENGAH bersama dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa,sementara Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai salah satu lembaga pelaksana fungsi Pemerintahan Desa di Desa Lamunre Tengah bersama anggotanya yang merupakan wakil dari penduduk Desa Lamunre Tengah berdasarkan keterwakilan wilayah yang telah ditetapkan secara demokratis

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang harus tertuang di dalam Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat di Desa Lamunre Tengah.

Dalam Perencanaan pembangunan desa Lamunre Tengah harus mengikuti  proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan Desa membangun.

 

SEJARAH DESA

Menurut Informasi dari Tokoh-tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pendidikan bahwa zaman kerajaan seorang Raja yang digelar dengan sebutan “ARUNG LAMUNRE” dan yang pertama memegang pemerintahan pada Zaman kerajaan adalah ANDI KAMBAU “BATAE LAMUNRE” dan yang kedua memegang kekuasaan kerajaan adalah ANDI GAU OPU DG. TOCOA “MPELAI MINASANNA”

 

KEPALA DESA
Generic placeholder image
SURADI DM

“Mewujudkan Desa Mandiri Sebagai Kawasan Agribisnis dan Mina Bahari Pedesaan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan”

LAPORAN WARGA

TIDAK ADA LAPORAN

Belum ada laporan pengaduan warga yang masuk

TELP PENTING
Nama Instansi Telepon
BABINSA LAMUNRE TENGAH 085341995271
BABHINKAMTIBMAS LAMUNRE TENGAH 082259947171
PEMADAM KEBAKARAN 085333980888
Public Savety Center 119: 08114129119
NO BIDAN DESA 085244692972
NO KADUS BARANA LESTARI BARAT 082344166449
NO KADUS DAMAI BARU 082345992183
NO KADUS HATI DAMAI 085241756342
NO KADUS KAMPUNG TANGNGA 085242624550
NO KADUS BARANA LESTARI 085298862687
MAP DESA